Inilah Isi Putusan Pengadilan Tentang Perceraian Beda Agama
- 20-Dec-2022 16:44:22
- by Admin
cerai beda agama
Memang, hanya hakim yang berhak memberikan putusan pengadilan tentang perceraian beda agama. Pasalnya, hakim tentu memiliki pandangan tersendiri dalam memutuskan kasus perceraian dengan latar belakang beda agama yang dianut oleh masing-masing pasangan.
Dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, memang masih ada kekosongan pasal hukum yang mengatur tentang pernikahan dan perceraian seseorang dengan latar belakang agama berbeda.
Namun, rata-rata orang yang menikah dengan latar belakang agama yang berbeda ini kerap mengalami kesulitan dalam mengurus perceraian dan putusan hak asuh anak. Sehingga, Anda harus paham betul bagaimana cara mengurus permohonan perceraian beda agama.
Selain itu, Anda juga harus paham betul proses pengajuan hak asuh anak. Sebab, pengadilan juga berhak memutuskan terkait siapa yang ditunjuk sebagai perwalian sang buah hati. Maka dari itu, pemohon dapat mengetahui apa saja perkiraan putusan dari pengadilan tentang perceraian yang memiliki latar belakang agama berbeda.
Putusan Pengadilan tentang Perceraian Beda Agama Menurut Undang-Undang
Bagi Anda yang mengajukan permohonan perceraian, maka harus melewati beberapa prosedur hingga akhirnya hakim memutuskan untuk menyetujui permintaan yang diajukan. Namun, kasus perceraian beda agama ini sedikit lebih rumit.
Pasalnya, kedua pasangan ini memeluk agama yang berbeda. Sedangkan, di Indonesia sendiri tidak memiliki produk hukum yang mengatur tentang pernikahan maupun perceraian dengan latar belakang agama berbeda.
Untuk itu, hakim perlu melakukan pemeriksaan berkas agar tidak ada kesalahan prosedur. Jika Anda menikah secara islam, maka penggugat harus mengirim berkas perceraian melalui pengadilan agama.
Apabila pihak penggugat beragama non-muslim, maka Anda harus mengirim berkas perceraian ke pengadilan negeri. Setelah itu, hakim akan memutuskan perkara perceraian.
Untuk itu, ini dia perkiraan putusan pengadilan yang menangani perceraian pasangan dengan perbedaan kepercayaan. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :
Putusan Perceraian Dikabulkan oleh Majelis Hakim
Majelis hakim yang bertugas menangani kasus perceraian ini bisa saja mengabulkan permohonan penggugat. Hal ini lantaran telah sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Isi pasal tersebut yang menyatakan bahwa perceraian dianggap sah jika melalui persidangan. Selain itu, majelis hakim akan mengabulkan perceraian yang diajukan oleh salah satu pasangan jika memenuhi syarat dan unsur perceraian, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Putusan Perceraian Ditolak oleh Majelis Hakim
Majelis hakim juga berhak menolak permohonan perceraian yang diajukan oleh seseorang dengan beberapa alasan. Isi putusan pengadilan tentang perceraian beda agama yang menolak permohonan dari penggugat ini disebabkan karena adanya niat jahat dibalik alasan perceraian.
Selain itu, majelis hakim juga berhak menolak gugatan perceraian jika kedua pasangan menyatakan rujuk kembali ketika proses mediasi sedang berlangsung.
Syarat untuk Mengajukan Perceraian dengan Latar Belakang Beda Agama
Setelah membahas tentang isi putusan pengadilan tentang perceraian beda agama, maka Anda juga harus mengetahui apa saja syarat untuk mengajukan perceraian dengan latar belakang agama yang berbeda.
Seperti yang Anda ketahui, bahwa di Indonesia belum memiliki produk hukum tentang perceraian beda agama. Sehingga, Anda harus mengajukan perceraian dengan menggunakan cara dari agama yang dianut oleh suami.
Jika suami beragama islam, maka penyelesaian perceraian melalui pengadilan agama. Jika suami non-muslim, maka penyelesaian perceraian melalui pengadilan negeri. Syarat pertama, yakni membawa surat nikah asli.
Syarat kedua, penggugat wajib membawa fotokopi surat nikah 2 lembar yang telah diberi materai dan dilegalisir. Kemudian, Anda juga harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) terbaru.
Syarat ketiga, penggugat wajib membuat surat gugatan cerai rangkap tujuh. Lalu, surat gugatan cerai tersebut harus dilampirkan dan diberikan kepada pihak pengadilan. Dan syarat terakhir, penggugat wajib membayar biaya panjar perkara perceraian.
Selain memperkarakan perceraian, pengadilan juga memperkarakan hak asuh anak. Hak asuh anak dalam perceraian beda agama ini tergantung dari pilihan sang buah hati. Akan tetapi, masing-masing pihak yang berperkara dapat memperjuangkan hak asuh sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.
Di Indonesia, pernikahan beda agama ini masih belum dilegalkan. Karena di Indonesia tidak ada pasal yang mengatur pernikahan beda agama. Sama halnya dengan perceraian dengan latar belakang beda agama. Untuk itu, Anda wajib tahu putusan pengadilan tentang perceraian beda agama yang diajukan oleh salah satu pihak penggugat.